Senin, 06 November 2017

18 PARTAI POLITIK DI KABUPATEN PRINGSEWU YANG MENYERAHKAN SALINAN BUKTI KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU TAHUN 2019

18 PARTAI POLITIK DI KABUPATEN PRINGSEWU YANG MENYERAHKAN SALINAN BUKTI KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU TAHUN 2019


Foto KPU Pringsewu
Foto KPU Pringsewu
PRINGSEWU – 18 Partai Politik di Kabupaten Pringsewu yang menyerahkan salinan bukti keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditentukan oleh KPU Selasa (17/10) pukul 24.00 WIB.
Ke 18 Partai Politik tersebut Perindo, PDIP, Nasdem, PSI, PKS, Gerindra, PPP, Golkar, PAN, Demokrat, Garuda, Hanura, Republik, PBB, PKPI, PIKA, Berkarya, PKB.
Foto KPU Pringsewu
Foto KPU Pringsewu
Ketua KPU Pringsewu Andoyo.M.T.I mengatakan, Pendaftaran partai politik dan penyerahan syarat pendaftaran dimulai dari 3 sampai dengan 16 Oktokber, dan perbaikan penyerahan salinan salinan bukti keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 sesuai Surat Ketua Partai KPU RI No. 585/PL.01. 1-SD/03/KPU/X/2017 tanggal 16 Oktokber 2017 Perihal Pendaftaran akhir Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019, yang dilaksanakan tanggal 17 Oktokber 2017 hingga pukuk 24.00 Wib.
Dari batas waktu yang diberikan ke 18 parpol yang menyerahkan dan perbaikan berkas ke KPU Pringsewu tidak ada yang melampaui batas waktu yang sudah ditentukan.
Tahapan selanjutnya menurut Andoyo adalah penelitian administrasi oleh KPU Kabupaten dari 17 Oktokber hingga 15 November, untuk penyampaian hasil penelitian 16 – 17 November, sedangkan perbaikan Administrasi oleh Parpol 18 Novembet hingga 1 Desember 2017. Sementara untuk verifikasi faktual di tingkat desa atau kelurahan dari 12 hingga 25 Desember 2017, ujar Andoyo.

Sumber : KPU PRINGSEWU

0 komentar:

Posting Komentar