PRINGSEWU – 18 Partai Politik di Kabupaten Pringsewu
yang menyerahkan salinan bukti keanggotaan Partai Politik Calon Peserta
Pemilu sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditentukan oleh KPU
Selasa (17/10) pukul 24.00 WIB.
Ke 18 Partai Politik tersebut Perindo, PDIP, Nasdem,
PSI, PKS, Gerindra, PPP, Golkar, PAN, Demokrat, Garuda, Hanura,
Republik, PBB, PKPI, PIKA, Berkarya, PKB.
Ketua KPU Pringsewu Andoyo.M.T.I mengatakan,
Pendaftaran partai politik dan penyerahan syarat pendaftaran dimulai
dari 3 sampai dengan 16 Oktokber, dan perbaikan penyerahan salinan
salinan bukti keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2019
sesuai Surat Ketua Partai KPU RI No. 585/PL.01. 1-SD/03/KPU/X/2017
tanggal 16 Oktokber 2017 Perihal Pendaftaran akhir Partai Politik
Peserta Pemilu tahun 2019, yang dilaksanakan tanggal 17 Oktokber 2017
hingga pukuk 24.00 Wib.
Dari batas waktu yang diberikan ke 18 parpol yang
menyerahkan dan perbaikan berkas ke KPU Pringsewu tidak ada yang
melampaui batas waktu yang sudah ditentukan.
Tahapan selanjutnya menurut Andoyo adalah penelitian
administrasi oleh KPU Kabupaten dari 17 Oktokber hingga 15 November,
untuk penyampaian hasil penelitian 16 – 17 November, sedangkan perbaikan
Administrasi oleh Parpol 18 Novembet hingga 1 Desember 2017. Sementara
untuk verifikasi faktual di tingkat desa atau kelurahan dari 12 hingga
25 Desember 2017, ujar Andoyo.
Sumber : KPU PRINGSEWU
Sumber : KPU PRINGSEWU
0 komentar:
Posting Komentar